
Kapolres Jakarta Pusat Kombespol Hamidin Simorangkir mengatakan, Sammy berstatus pemakai. “Kami belum timbang berapa berat sabu-sabu yang kami temukan di kamar indekosnya itu,” katanya tadi malam.
Hamidin menjelaskan, polisi sudah lama mendengar bahwa Sammy sering menggunakan sabu-sabu di daerah Grand Cempaka. “Dari situ, kami kejar dan kami ikuti sampai di Setiabudi,” lanjutnya.
Setelah menangkap Sammy, polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. Hasilnya, ditangkap lagi seorang berinisial NS. Apa status Sammy? “Dia pengguna,” jelas Hamidin.
Hingga berita ini ditulis, Sammy masih diperiksa di Mapolres Jakarta Pusat. Bila terbukti mengonsumsi narkoba, Sammy bisa diancam hukuman hingga lima tahun penjara. "Sumek
Like Folder