Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa menganjurkan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap ketua mejelis hakim Herri Swantoro, saat selesai membacakan putusan setebal 179 halaman di hadapan terdakwa, para kuasa hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua anggota hakim lain yaitu Nugroho Setiadji, dan Prasetyo Ibnu Asmara.
Sesaat setelah mendengar vonis hakim, Antasari langsung mendekati tim pengacaranya. Antasari pun menyatakan banding yang disampaikan langsung disampaikannya ke majelis hakim disaksikan dan didengar seluruh pengunjung sidang.
Like Folder