BATURAJA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) mengancam melaporkan pengelola Bukit Indah Lestari (BIL) Hotel secara hukum, jika pemanggilan kedua tak diindahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak Pemkab OKU menemukan adanya ketidakcocokan atas izin mendirikan bangunan (IMB) hotel, dengan kenyataan di lapangan. Disebutkan, izin yang dikantongi pengelola hotel hanyalah IMB untuk pembangunan hotel satu tingkat serta Sarana Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).Namun kenyataannya di lokasi berdiri hotel bertingkat tiga, serta terdapat kompleks mini market berikut fasilitas penunjang lainnya itu.
Sehingga akibat pembangunan yang tak sesuai izin tersebut, mengakibatkan menggenangnya air hingga ke badan jalan Lintas Sumatera, akibat ditimbunnya daerah resapan air, di lokasi tersebut. Bupati OKU Yulius Nawawi menyatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim yang diketuai Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU MarwanSobrie, untukmelakukan penyelesaian kasus tersebut. Termasuk memberikan rekomendasi ke pemerintah terkait tak dikantonginya izin oleh pihak pengelola hotel tersebut.
”Tim masih memanggil yang bersangkutan termasuk masalah pembukaan lahan yang menyebabkan terjadinya banjir,” kata Yulius,kemarin. Yulius menegaskan, memang harus ada solusi yang diambil, terkait banjir yang timbul.Salah satunya, bagaimana agar ada jalur pembuangan air. Permasalahan pembukaan lahan itu juga menurut Yulius,jika memang tidak layak dilakukan maka harus dihentikan, apalagi hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Lebih lanjut Yulius menambahkan, pemanggilan terhadap pemilik bangunan Yogo Hanusin, akan dilakukan pihaknya, paling banyak hingga dua kali. Jika memang tetap tak dipenuhi, Pemkab akan memberikan sanksi. ”Tidak ada yang kebal hukum.
Jika memang salah,maka bisa dikenakan sanksi. Termasuk bisa dilaporkan ke polisi,”tandas Yulius lagi. Terpisah pihak pengelola hotel serta pemilik areal bisnis Usaha Bersama (UB) tersebut Yogo Hanusin mengatakan, pihaknya telah memintakan izin pembangunan areal bisnis miliknya tersebut ke pemerintah daerah, namun ditolak.
”Proses pengajuan izin sudah disampaikan tapi ditolak. Jadi kita ajukan permohonan izin AMDAL ke Palembang, ”kata Yogo. Yogo menambahkan, pihaknya tak hanya tengah mengajukan izin ke Bapedalda Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, namun hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup, di Jakarta.
”Kita masih menunggu izin itu keluar, ”katanya seraya menambahkan, agar permasalahan tersebut, jangan terlalu dibesarkan. Sementara itu Kapolres OKU AKBP Budi Indra Dermawan menyatakan, pihaknya siap jika memang diminta memroses kasus tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Siapapun berhak melapor ke Polisi. Tentunya akan kita proses, jika memang memenuhi unsur pidana
Seperti diberitakan sebelumnya pihak Pemkab OKU menemukan adanya ketidakcocokan atas izin mendirikan bangunan (IMB) hotel, dengan kenyataan di lapangan. Disebutkan, izin yang dikantongi pengelola hotel hanyalah IMB untuk pembangunan hotel satu tingkat serta Sarana Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).Namun kenyataannya di lokasi berdiri hotel bertingkat tiga, serta terdapat kompleks mini market berikut fasilitas penunjang lainnya itu.
Sehingga akibat pembangunan yang tak sesuai izin tersebut, mengakibatkan menggenangnya air hingga ke badan jalan Lintas Sumatera, akibat ditimbunnya daerah resapan air, di lokasi tersebut. Bupati OKU Yulius Nawawi menyatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim yang diketuai Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU MarwanSobrie, untukmelakukan penyelesaian kasus tersebut. Termasuk memberikan rekomendasi ke pemerintah terkait tak dikantonginya izin oleh pihak pengelola hotel tersebut.
”Tim masih memanggil yang bersangkutan termasuk masalah pembukaan lahan yang menyebabkan terjadinya banjir,” kata Yulius,kemarin. Yulius menegaskan, memang harus ada solusi yang diambil, terkait banjir yang timbul.Salah satunya, bagaimana agar ada jalur pembuangan air. Permasalahan pembukaan lahan itu juga menurut Yulius,jika memang tidak layak dilakukan maka harus dihentikan, apalagi hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Lebih lanjut Yulius menambahkan, pemanggilan terhadap pemilik bangunan Yogo Hanusin, akan dilakukan pihaknya, paling banyak hingga dua kali. Jika memang tetap tak dipenuhi, Pemkab akan memberikan sanksi. ”Tidak ada yang kebal hukum.
Jika memang salah,maka bisa dikenakan sanksi. Termasuk bisa dilaporkan ke polisi,”tandas Yulius lagi. Terpisah pihak pengelola hotel serta pemilik areal bisnis Usaha Bersama (UB) tersebut Yogo Hanusin mengatakan, pihaknya telah memintakan izin pembangunan areal bisnis miliknya tersebut ke pemerintah daerah, namun ditolak.
”Proses pengajuan izin sudah disampaikan tapi ditolak. Jadi kita ajukan permohonan izin AMDAL ke Palembang, ”kata Yogo. Yogo menambahkan, pihaknya tak hanya tengah mengajukan izin ke Bapedalda Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, namun hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup, di Jakarta.
”Kita masih menunggu izin itu keluar, ”katanya seraya menambahkan, agar permasalahan tersebut, jangan terlalu dibesarkan. Sementara itu Kapolres OKU AKBP Budi Indra Dermawan menyatakan, pihaknya siap jika memang diminta memroses kasus tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Siapapun berhak melapor ke Polisi. Tentunya akan kita proses, jika memang memenuhi unsur pidana
Like Folder